ASESMEN KOMPETENSI PERAWAT
Asesmen kompetensi perawat merupakan pengumpulan bukti kompetensi dan membuat keputusan apakah kompetensi sudah dicapai sesuai standar kompetensi yang diharapkan ditempat kerja. Penilaian kompetensi merupakan kegiatan yang diperlukan untuk menjaga kompetensi. Kompetensi diperlukan bagi seorang perawat untuk mendapatkan kewenangan dalam memberikan asuhan keperawatan yang bermutu dan menjamin keselamatan pasien.
LAPORAN INSIDEN PASIEN
Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit bertujuan untuk mengurangi insiden keselamatan pasien, baik yang merugikan (KTD) maupun yang hampir merugikan (KNC), serta meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Memastikan bahwa sistem pelaporan dan pencatatan insiden keselamatan pasien di rumah sakit dilaksanakan dengan baik, mengidentifikasi penyebab insiden, dan pembelajaran untuk mencegah kejadian serupa.
Fungsi asesmen kompetensi perawat:
Menilai kemampuan dan keterampilan perawat
Asesmen kompetensi perawat klinis dapat membantu menilai kemampuan dan keterampilan perawat dalam melaksanakan tugas-tugas klinis yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Menjamin keselamatan pasien dan memastikan kualitas pelayanan
Perawat yang telah memenuhi standar kompetensi akan memiliki kemampuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas klinis dengan aman dan tepat sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan.
Menetukan kebutuhan pengembangan profesional
Dengan mengetahui kelemahan atau kekurangan dalam kemampuan dan keterampilan, perawat dapat melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja.
Menetapkan standar kompetensi yang jelas
Dengan memiliki standar kompetensi yang jelas, perawat dapat memahami apa yang diharapkan dari mereka dan bekerja dengan lebih efektif dan efisien.
Tahapan Asesmen Kompetensi Perawat
Asesmen kompetensi dilakukan untuk memvalidasi kompetensi yang harus dimiliki sesuai hasil mapping. Tahapan asesmen kompetensi perawat terdiri dari:
-
1. Mengajukan permohonan asesmen kompetensi
Merupakan proses permohonan oleh seorang perawat kepada kepala bidang keperawatan yang diketahui dan disetujui oleh kepala ruangan untuk dilakukan asesmen kompetensi sehingga diketahui kompetensi yang telah dikuasai sebagai perawat klinis sesuai dengan levelnya.
-
2. Asesmen mandiri
Merupakan proses dimana perawat mengisi formulir evaluasi diri, berdasarkan kompetensi yang akan dilakukan asesmen, beserta bukti-bukti kompetensi yang dinilai berupa log book, sertifikat pelatihan, ijazah, STR, SIPP. Kemudian formulir evaluasi diri dan bukti dokumen divalidasi oleh asesor.
-
3. Konsultasi pra asesmen
Merupakan proses bimbingan yang diberikan oleh asesor kepada perawat sebelum dilakukan asesmen kompetensi mengenai rincian proses asesmen, review hasil asesmen.
-
4. Asesmen
Merupakan proses evaluasi kompetensi pengetahuan, keterampilan maupun sikap melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seorang perawat kompeten atau belum kompeten, yang terdiri dari metode tulis, praktik, lisan, portofolio. Asesmen kompetensi perawat harus dilakukan secara objektif dan akurat, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan hasil asesmen dapat dipercaya dan dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang lebih besar mengenai karir dan pengembangan profesional perawat.
-
5. Usulan banding (jika perlu)
Merupakan proses pengajuan usulan banding atau keberatan atas hasil asesmen pada kompetensi tertentu.
-
6. Keputusan hasil asesmen
Merupakan hasil akhir dari proses penilaian atau evaluasi terhadap kemampuan dan keterampilan seorang perawat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hasil keputusan asesmen perawat dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah seorang perawat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi, promosi, atau untuk pengembangan karir. Hasil asesmen kompetensi perawat dapat berupa keterangan bahwa perawat tersebut memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan atau sebaliknya, bahwa perawat tersebut masih memerlukan pengembangan atau pembinaan untuk mencapai standar kompetensi yang diharapkan, serta dapat digunakan dalam memberikan informasi penting bagi manajemen rumah sakit dalam menentukan kebutuhan pelatihan atau pengembangan profesional perawat.
-
7. Pemberian sertifikat kompetensi
Sertifikat kompetensi perawat klinis diberikan setelah melalui proses asesmen kompetensi sebagai bukti bahwa perawat tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Contact Us
We'd love to hear from you! If you have any questions, suggestions or feedback about "Asesmen Kompetensi", please contact us using the information below.
